Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
6 Orang |
Pindah |
0 Orang |
23 Februari 2021 10:15:00 1.795 Kali
Undang –Undang N0 6 tahun 2014 tentang desa merupakan legalitas formal yang memberikan wewenang pada desa untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan potensi di desa masing-masing. Konsep yang ingin diimplementasikan oleh pemerintah melalui undang-undang ini adalah pola pembangunan yang desentralisasi. Istilah membangun Indonesia dari desa bukan hanya wacana melainkan direalisasikan dengan kebijakan-kebijakan yang memberikan wewenang kepada desa untuk merencanakan, menedesain kemudian melaksanakan pembangunan sesuai dengan potensi dan permasalahan yang ada.
Secara umum Pemerintah Desa Pengadangan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan mayarakat.Kemudian menjaga tatanan bermasyarakat yang utuh, padu dan rukun dalam bingkai persatuan dan kerjasama. Untuk mewujudkan tujuan tersebut awal tahun 2018 Kepala Desa Pengadangan, Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh unsur masyarakat merumuskan visi dan misi sebagai berikut.
VISI
“Membangun bersama masyarakat menuju desa Pengadangan yang maju, religius, dan berbudaya”
Makna yang terkandung dalam visi ini akan dipaparkan dalam uraian berikut ini.
a. Membangun Bersama Masyarakat
Kalimat membangun bersama masyarakat merupakan representasi dari menjadikan seluruh unsur masyarakat sebagai Subjek atau pelaku pembangunan. Di mana semua program dari tataran perencanaan sampai dengan pelaksanaan dikerjakan secara bersama-sama dengan masyarakat. Kalimat membangun bersama masyarakat juga bertujuan untuk menanamkan pemikiran bahwasanya Desa Pengadangan adalah milik kita bersama dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan membangunnya, sehingga, masyarakat tidak akan acuh terhadap semua program yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Dalam rangka merealisasikan makna dari kalimat ini, Pemerintah Desa Pengadangan menerapkan konsep yang disebut dengan Otonomi Wilayah. Slogan ini adalah realisasi dari konsep pembangunan desentralisasi. Di mana Kepala Desa memberikan wewenang penuh kepada Kepala Wilayah dan masyarakat setempat untuk menyusun master plan pembangunan dan melaksanakannya di dusun masing-masing. Selanjutnya, Kepala Wilayah juga memberikan ruang penuh bagi RT untuk merencanakan dan melaksanakan program.
Pola yang diterapkan dalam setiap program adalah pola Buttom-Up pendekatan dari bawah ke atas. Adapun strategi dalam pemberdayaan masyarakat dengan sistem Otonomi Wilayah di di Desa Pengadangan dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
Sejauh ini, konsep Otonomi Wilayah mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di seluruh wilayah desa. Di mana RT dan Kepala Wilayah benar-benar merasa menjadi pemimpin yang bertanggung jawab terhadap semua warga dan progres pembangunan di Wilayah Masing-Masing.
b. Maju
Maju merupakan kata yang Memiliki makna multidimensi. Di mana secara singkat kata maju ini melambangkan tujuan pemerintah desa pengadangan yang ingin mengahdirkan perubahan kearah yang lebih baik dari keadaan sebelumnya dalam semua bidang seperti, Keagamaan, budaya, ekonomi, Pariwisata sosial kemasyarakatan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, pembangunan desa., kemasyarakatan dan kewilayahan, baik dari segi SDM, SDA, Kelembagaan, dan sarana prasarana desa.
c. Religius
Pondasi agama merupakan dasar paling kuat dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang harmomis, tentram tertib dan aman. Selain itu, memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan generasi yang memiliki karakter dan bermoral baik. Dasar pemikiran inilah yang melatarbelakangi kata Religius termaktub dalam visi pemerintah desa Pengadangan Tahun 2018-2024.Makna yang terkandung dalam kata religius adalah menjadikan nilai dan ajaran agama menjadi dasar dalam berkebijakan dan tetap menguatkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan seharai-hari di tengah-tengah masyarakat lewat program dan kebijakan.
Selain itu, dalam sistem pemerintahan, Desa Pengadangan menganut sistem pemerintahan yang disebut dengan sistem DWI TUNGGAL. Sistem Dwi Tunggal adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh dua pemimpin namun tetap satu kesatuan. Dua pemimpin itu adalah Kepala Desa dan Penghulu Desa. Kepala desa melayani masyarakat dalam kaitannya dengan segala jenisurusan dalam bidang pemerintahan sedangkan Penghulu Desa khusus memimpin dalam bidang keagamaan. Kepala Desa memiliki perangkat mulai dari Kepala Dusun sampai dengan RT sedangkan Penghulu Desa memiliki perangkat yang disebut dengan Kyai dan Guru Ngaji.
d. Berbudaya
Adat dan budaya adalah identitas dan media pemersatu. Nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan sebuah dasar transedental yang sangat dibutuhkan oleh generasi muda untuk menghadapi arus peradaban yang semakin kompetitif dan ambigu. Nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, sopan-santun dan tata krama akhir-akhir ini semakin terkikis oleh derasnya arus westernisasi. Dengan demikian, melestarikan budaya dan tradisi lokal adalah salah satu langkah efektif untuk mentransfer nilai (transfer of values) entitas positif kepada generasi muda agar memiliki identitas dan dasar keperibadian yang kuat. Selain itu, untuk tetap menjaga keutuhan persatuan yang telah diwariskan sejak dahulu adalah ikhtiar berkesinambungan yang dalam hal ini, peran budaya mejandi urguen dan penting.
Pengadangan adalah salah satu desa yang memiliki keanekaragaman budaya, tradisi dan adat istiadat. Karakteristik mendasar dari semua adat yang terdapat di desa ini adalah semua budaya atau tradisi yang ada merupakan sendi dan representasi dari ajaran agama Islam. Masyarakat Desa Pengadangan menyebutnya dengan istilah “Adat Gama”.
Keanekaragaman budaya yang ada harus dilestarikan karena selain untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan menjadi identitas desa. Budaya adalah salah satu potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikemas dan disandingkan dengan Pariwisata.
MISI
Untuk artikel ini
Belum ada agenda
Hari ini | : | 19 |
Kemarin | : | 162 |
Total Pengunjung | : | 303.130 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.239.3.196 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
ALAT MUSIK SELOBER KHAS PENGADANGAN
date_range 01 Agustus 2022 favorite 1.935 Kali
SAMARKATON DAN RITUAL TANCAP KRIS
date_range 23 Maret 2021 favorite 1.911 Kali
PELATIHAN BERAZANJI
date_range 14 Maret 2021 favorite 1.160 Kali
PESONA BUDAYA 3 PENGADANGAN
date_range 14 Maret 2021 favorite 1.293 Kali
SOP PELAYANAN KANTOR DESA PENGADANGAN
date_range 12 Maret 2021 favorite 1.421 Kali
KERITERIA KELUARGA MISKIN MENURUT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)
date_range 10 Maret 2021 favorite 2.764 Kali
Struktur Organisasi BPD
date_range 22 Februari 2021 favorite 383 Kali
KERITERIA KELUARGA MISKIN MENURUT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)
date_range 10 Maret 2021 favorite 2.764 Kali
ALAT MUSIK SELOBER KHAS PENGADANGAN
date_range 01 Agustus 2022 favorite 1.935 Kali
SAMARKATON DAN RITUAL TANCAP KRIS
date_range 23 Maret 2021 favorite 1.911 Kali
SOP PELAYANAN KANTOR DESA PENGADANGAN
date_range 12 Maret 2021 favorite 1.421 Kali
PESONA BUDAYA 3 PENGADANGAN
date_range 14 Maret 2021 favorite 1.293 Kali
PELATIHAN BERAZANJI
date_range 14 Maret 2021 favorite 1.160 Kali
PESONA BUDAYA 2 PENGADANGAN
date_range 28 Desember 2019 favorite 880 Kali
PESONA BUDAYA 3 PENGADANGAN
date_range 14 Maret 2021 favorite 1.293 Kali
SAMARKATON DAN RITUAL TANCAP KRIS
date_range 23 Maret 2021 favorite 1.911 Kali
Struktur Organisasi BPD
date_range 22 Februari 2021 favorite 383 Kali
PELATIHAN BERAZANJI
date_range 14 Maret 2021 favorite 1.160 Kali
KERITERIA KELUARGA MISKIN MENURUT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)
date_range 10 Maret 2021 favorite 2.764 Kali
ALAT MUSIK SELOBER KHAS PENGADANGAN
date_range 01 Agustus 2022 favorite 1.935 Kali
PESONA BUDAYA 2 PENGADANGAN
date_range 28 Desember 2019 favorite 880 Kali