rss_feed

Desa Pengadangan

Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83665

087866222153 mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • ISKANDAR

    Kepala Desa

  • AMRUL ARAHAP, M.Pd

    Sekretaris Desa

  • WAHIDIN

    KAUR TU & UMUM

  • HUMAIDI

    KAUR KEUANGAN

  • JUPNI ALI

    KAUR PERENCANAAN

  • DENI WAHYUDI, S.Kom

    KASI KESRA

  • SUDIRMAN

    KASI PELAYANAN

  • MUHAMAD ROLY GUNAWAN

    KASI PEMERINTAHAN

  • MUHYIDDIN

    KAWIL DUSUN GUBUK TIMUK

  • MUHAMMAD RAMLI

    KAWIL DUSUN BAWAK PAOK

  • NANDUR ANNASIP

    KAWIL DUSUN GUBUK JERO

  • ZAENURI

    KAWIL DUSUN KWANGSAWI

  • JUNI ISKANDAR

    KAWIL DUSUN SEMODEK

  • SAHRUL ANWAR

    KAWIL DUSUN AIK NGEMPOK

  • MUHAMAD YANDI

    KAWIL DUSUN LELONGKAK

  • APRIA SOLIHIN

    KAWIL DUSUN LENDANG BEDUK

  • DEDI SETIAWAN

    KAWIL DUSUN KARANG ESOT

  • BUKHARI

    KAWIL DUSUN KADUK

  • ZAENUDIN

    KAWIL DUSUN BEBOKAR

  • MUHALLIL

    KAWIL DUSUN NENGGUNG

  • ILHAM SURIADI

    KAWIL DUSUN PEJERUK

  • FARIDA ARIANTINA, S.Stat.

    Staf

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Pengadangan. Maju, Religius dan Berbudaya
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

8

Kemarin

76

Minggu Ini

129

Bulan Ini

83

Bulan Lalu

427

Tahun Ini

1,333

Tahun Lalu

5,294

Total
fingerprint
Visi Misi

23 Februari 2021 10:15:00 1.335 Kali

Undang –Undang N0 6 tahun 2014 tentang desa merupakan legalitas formal yang memberikan wewenang pada desa untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan potensi di desa masing-masing. Konsep yang ingin diimplementasikan oleh pemerintah melalui undang-undang ini adalah pola pembangunan yang desentralisasi. Istilah membangun Indonesia dari desa bukan hanya wacana melainkan direalisasikan dengan kebijakan-kebijakan yang memberikan wewenang kepada desa untuk merencanakan, menedesain kemudian melaksanakan pembangunan sesuai dengan potensi dan permasalahan yang ada.

Secara umum Pemerintah Desa Pengadangan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan mayarakat.Kemudian menjaga tatanan bermasyarakat yang utuh, padu dan rukun dalam bingkai persatuan dan kerjasama. Untuk mewujudkan tujuan tersebut awal tahun 2018 Kepala Desa Pengadangan, Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh unsur masyarakat merumuskan visi dan misi sebagai berikut. 

VISI

Membangun bersama masyarakat menuju desa Pengadangan yang maju, religius, dan berbudaya”

       Makna yang terkandung dalam visi ini akan dipaparkan dalam uraian berikut ini.

a. Membangun Bersama Masyarakat

Kalimat membangun bersama masyarakat merupakan representasi dari menjadikan seluruh unsur masyarakat sebagai Subjek atau pelaku pembangunan. Di mana semua program dari tataran perencanaan sampai dengan pelaksanaan dikerjakan secara bersama-sama dengan masyarakat.  Kalimat membangun bersama masyarakat juga bertujuan untuk menanamkan pemikiran bahwasanya Desa Pengadangan adalah milik kita bersama dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan membangunnya, sehingga, masyarakat tidak akan acuh terhadap semua program yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Dalam rangka merealisasikan makna dari kalimat ini, Pemerintah Desa Pengadangan menerapkan konsep yang disebut dengan Otonomi Wilayah.  Slogan ini adalah realisasi dari konsep pembangunan desentralisasi.  Di mana Kepala  Desa memberikan wewenang penuh kepada Kepala Wilayah dan masyarakat setempat untuk menyusun master plan pembangunan  dan melaksanakannya di dusun masing-masing. Selanjutnya, Kepala Wilayah juga memberikan ruang penuh bagi RT untuk merencanakan dan melaksanakan program.  

Pola yang diterapkan dalam setiap program adalah pola Buttom-Up pendekatan dari bawah ke atas. Adapun strategi dalam pemberdayaan masyarakat dengan sistem Otonomi Wilayah di di Desa Pengadangan dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Setiap RT diharuskan melakukan musyawarah diwilayahnya untuk menyerap aspirasi masyarakat .
  • Kepala Wilayah melakukan musyawarah dusun dengan menghadirkan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita Tokoh Masyarakat, RT, dan Kader. Dalam musyawarah dusun ini, RT diberikan kesempatan untuk memaparkan hasil penggalian aspirasi diwilayah masing-masing. MUSDUS ini dihadiri oleh TIM yang telah dibentuk oleh pemerintah desa. Dalam MUSDUS ini kepala wilayah bersama peserta musyawarah menyepakati skala prioritas di dusun tersebut.
  • Selanjutnya, pembahasan di tingkat desa (MUSDES)
  • Realisas/pelaksanaan program dilakukan oleh Kepala Wilayah, RT dan masyarakat di dusun RT tersebut dalam bimbingan TIM dari Desa.
  • Jika program pembangunan sudah selesai dan terdapat sisa dana maka dana tersebut digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana di wilayah RT/dusun tersebut.

Sejauh ini, konsep Otonomi Wilayah mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di seluruh wilayah desa. Di mana RT dan Kepala Wilayah benar-benar merasa menjadi pemimpin yang bertanggung jawab terhadap semua warga dan progres pembangunan di Wilayah Masing-Masing.

b. Maju

Maju merupakan kata yang Memiliki makna multidimensi. Di mana secara singkat kata maju ini melambangkan tujuan pemerintah desa pengadangan yang ingin mengahdirkan perubahan kearah yang lebih baik dari keadaan sebelumnya dalam semua bidang seperti, Keagamaan, budaya, ekonomi, Pariwisata sosial kemasyarakatan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, pembangunan desa., kemasyarakatan dan kewilayahan, baik dari segi SDM, SDA, Kelembagaan, dan sarana prasarana desa.

c. Religius

     Pondasi agama merupakan dasar paling kuat dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang harmomis, tentram tertib dan aman. Selain itu, memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan generasi yang memiliki karakter dan bermoral baik. Dasar pemikiran inilah yang melatarbelakangi kata Religius termaktub dalam visi pemerintah desa Pengadangan Tahun 2018-2024.Makna yang terkandung dalam kata religius adalah menjadikan nilai dan ajaran agama menjadi dasar dalam berkebijakan dan tetap menguatkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan seharai-hari di tengah-tengah masyarakat lewat program dan kebijakan.

Selain itu, dalam sistem pemerintahan, Desa Pengadangan menganut sistem pemerintahan yang disebut dengan sistem DWI TUNGGAL. Sistem Dwi Tunggal adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh dua pemimpin namun tetap satu kesatuan. Dua pemimpin itu adalah Kepala Desa dan Penghulu Desa. Kepala desa melayani masyarakat dalam kaitannya dengan segala jenisurusan dalam bidang pemerintahan sedangkan Penghulu Desa khusus memimpin dalam bidang keagamaan. Kepala Desa memiliki perangkat mulai dari Kepala Dusun sampai dengan RT sedangkan Penghulu Desa memiliki perangkat yang disebut dengan Kyai dan Guru Ngaji. 

d. Berbudaya

Adat dan budaya adalah identitas dan media pemersatu. Nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan sebuah dasar transedental yang sangat dibutuhkan oleh generasi muda untuk menghadapi arus peradaban yang semakin kompetitif dan ambigu. Nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, sopan-santun dan tata krama akhir-akhir ini semakin terkikis oleh derasnya arus westernisasi. Dengan demikian, melestarikan  budaya dan tradisi lokal adalah salah satu langkah efektif untuk mentransfer nilai (transfer of values) entitas positif kepada generasi muda agar memiliki identitas dan dasar keperibadian yang kuat.  Selain itu, untuk tetap menjaga keutuhan persatuan yang telah diwariskan sejak dahulu adalah ikhtiar berkesinambungan yang dalam hal ini, peran  budaya mejandi urguen dan penting.

Pengadangan adalah salah satu desa yang memiliki keanekaragaman budaya, tradisi dan adat istiadat. Karakteristik mendasar dari semua adat yang terdapat di desa ini adalah semua budaya atau tradisi yang ada merupakan sendi dan representasi dari ajaran agama Islam. Masyarakat Desa Pengadangan menyebutnya dengan istilah “Adat Gama”.

Keanekaragaman budaya yang ada harus dilestarikan karena selain untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan menjadi identitas desa. Budaya adalah salah satu potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikemas dan disandingkan dengan Pariwisata.

MISI

  1. Pembangunan desa berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel;
  2. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berkapasitas;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat dengan membangkitkan semangat dan peran pemuda dalam pembangunan desa;
  4. Meningkatkan kualitas layanan musholla atau santren dalam menciptakan pendidikan Agama yang kondusif;
  5. Meningkatkan kualitas managemen pengelolaan dan pelaksanaan program dakwah di semua takmir atau marbot masjid dilingkungan desa pengadangan;
  6. Menciptakan wadah kompetesi untuk meningkatkan motivasi dan prestasi generasi muda dalam bidang Agama;
  7. Meningkatkan kerjasama antar pengelola kesenian yang dimiliki desa pengadangan;
  8. Melestarikan dan mengembangkan kesenian dan seni budaya.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Desa : Pengadangan
Kecamatan : Pringgasela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83665
Telepon : 087866222153
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 31
Kemarin : 908
Total Pengunjung : 212.609
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.178.145
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel