rss_feed

Desa Pengadangan

Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83665

087866222153 mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • ISKANDAR

    Kepala Desa

  • AMRUL ARAHAP, M.Pd

    Sekretaris Desa

  • WAHIDIN

    KAUR TU & UMUM

  • HUMAIDI

    KAUR KEUANGAN

  • JUPNI ALI

    KAUR PERENCANAAN

  • DENI WAHYUDI, S.Kom

    KASI KESRA

  • SUDIRMAN

    KASI PELAYANAN

  • MUHAMAD ROLY GUNAWAN

    KASI PEMERINTAHAN

  • MUHYIDDIN

    KAWIL DUSUN GUBUK TIMUK

  • MUHAMMAD RAMLI

    KAWIL DUSUN BAWAK PAOK

  • NANDUR ANNASIP

    KAWIL DUSUN GUBUK JERO

  • ZAENURI

    KAWIL DUSUN KWANGSAWI

  • JUNI ISKANDAR

    KAWIL DUSUN SEMODEK

  • SAHRUL ANWAR

    KAWIL DUSUN AIK NGEMPOK

  • MUHAMAD YANDI

    KAWIL DUSUN LELONGKAK

  • APRIA SOLIHIN

    KAWIL DUSUN LENDANG BEDUK

  • DEDI SETIAWAN

    KAWIL DUSUN KARANG ESOT

  • BUKHARI

    KAWIL DUSUN KADUK

  • ZAENUDIN

    KAWIL DUSUN BEBOKAR

  • MUHALLIL

    KAWIL DUSUN NENGGUNG

  • ILHAM SURIADI

    KAWIL DUSUN PEJERUK

  • FARIDA ARIANTINA, S.Stat.

    Staf

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Pengadangan. Maju, Religius dan Berbudaya
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

23

Kemarin

44

Minggu Ini

97

Bulan Ini

83

Bulan Lalu

395

Tahun Ini

1,333

Tahun Lalu

5,262

Total
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

23 Februari 2021 10:35:43 1.133 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Desa : Pengadangan
Kecamatan : Pringgasela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83665
Telepon : 087866222153
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 215
Kemarin : 498
Total Pengunjung : 209.531
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 108.162.216.55
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel