rss_feed

Desa Pengadangan

Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83665

087866222153 mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • ISKANDAR

    Kepala Desa

  • AMRUL ARAHAP, M.Pd

    Sekretaris Desa

  • WAHIDIN

    KAUR TU & UMUM

  • HUMAIDI

    KAUR KEUANGAN

  • JUPNI ALI

    KAUR PERENCANAAN

  • DENI WAHYUDI, S.Kom

    KASI KESRA

  • SUDIRMAN

    KASI PELAYANAN

  • MUHAMAD ROLY GUNAWAN

    KASI PEMERINTAHAN

  • MUHYIDDIN

    KAWIL DUSUN GUBUK TIMUK

  • MUHAMMAD RAMLI

    KAWIL DUSUN BAWAK PAOK

  • NANDUR ANNASIP

    KAWIL DUSUN GUBUK JERO

  • ZAENURI

    KAWIL DUSUN KWANGSAWI

  • JUNI ISKANDAR

    KAWIL DUSUN SEMODEK

  • SAHRUL ANWAR

    KAWIL DUSUN AIK NGEMPOK

  • MUHAMAD YANDI

    KAWIL DUSUN LELONGKAK

  • APRIA SOLIHIN

    KAWIL DUSUN LENDANG BEDUK

  • DEDI SETIAWAN

    KAWIL DUSUN KARANG ESOT

  • BUKHARI

    KAWIL DUSUN KADUK

  • ZAENUDIN

    KAWIL DUSUN BEBOKAR

  • MUHALLIL

    KAWIL DUSUN NENGGUNG

  • ILHAM SURIADI

    KAWIL DUSUN PEJERUK

  • FARIDA ARIANTINA, S.Stat.

    Staf

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Pengadangan. Maju, Religius dan Berbudaya
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang

13

Hari Ini

23

Kemarin

57

Minggu Ini

110

Bulan Ini

83

Bulan Lalu

408

Tahun Ini

1,333

Tahun Lalu

5,275

Total
fingerprint
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

24 Februari 2021 21:28:37 5.159 Kali

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Adapun Tugas dan Fungsi LKMD sebagai berikut :

Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  4. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
    membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  5. memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
  6. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
  7. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  8. melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  9. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  10. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Fungsi lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
  3. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
  6. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7. memberdayakan hak politik masyarakat desa
  8. sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
  9. mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Desa : Pengadangan
Kecamatan : Pringgasela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83665
Telepon : 087866222153
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.133
Kemarin : 498
Total Pengunjung : 210.449
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.58.168
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel